Judi Sabung Ayam di Situbondo, 4 Orang Ditangkap Polisi
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

SITUBONDO - Tim Polres Situbondo, Jawa Timur mengungkap perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa/Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo.

Ada 4 orang pelaku diringkus. Keempatnya berinisial HW, SF, SL dan SG. Keempat orang. ini merupakan warga Kecamatan Kendit.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan judi sabung ayam itu berlangsung di pekarangan warga, Senin 21 Maret.

"Dalam penggerebekan ini ada 4 orang yang kami amankan," kata dia.

Selain keempat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya kurungan ayam, 4 besi ukuran 1 meter, 5 buah handphone, satu buah kain dan karpet galangan, 6 kisa ayam, 7 ekor ayam jantan, 1 gelang warna emas, 1 tas warna hitam dan 1 amplop berisi uang Rp 200 ribu serta uang tunai Rp5.863.000, 1 buah jam dinding.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamakan ke Mapolres Situbondo.

"Terduga pelaku terancam Pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP, dari hasil gelar perkara yang dilakukan petugas, keempat pelaku judi sabung ayam itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sudah ditahan di ruang sel Mapolres Situbondo," katanya.