Masih Ada Saja yang Bertaruh Uang dengan Adu Ayam, 12 Orang Akhirnya Diciduk di Tana Toraja
Rilis perkara judi sabung ayam di Tana Toraja Sulsel (DOK. Kepolisian)

Bagikan:

TANA TORAJA - Masih saja ada warga yang bertaruh uang demi judi sabung ayam. Akhirnya, 12 orang menjadi tersangka di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kasubag Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, mengatakan 12 pelaku judi sabung ayam itu ditangkap di beberapa lokasi berbeda. 

"Lima orang ditangkap di Kelurahan Tonglo, Kecamatan Rantetayo, Dua orang di Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla Utara, lima orang lagi ditangkap di Kampung Padokko, Desa Maroson, Kecamatan Kurra," ujar Aiptu Erwin, dihubungi VOI, Selasa, 17 November.

Polisi menyebutkan kelima tersangka berinisial Ssl (63), Mts, (50), Slb (44), Jp (39), IR (28) diamankan pada akhir Oktober. Sedangkan dua tersangka lainnya diamankan YB (21) dan Snr (33), Sabtu, 14 November.

"Lima tersangka lainnya diamankan, Minggu, 15 November, dengan inisial, Yt (50), Ps (29), Ys (41), Yp (52), Al (39)," ujarnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk bermain judi sabung ayam. Di antaranya, uang tunai, taji ayam dan beberapa barang bukti lainnya.

"12 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti untuk keperluan proses hukum selanjutnya. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," jelasnya.