Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja menahan Pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Tana Toraja berinisial BBM.

Tersangka BBM diduga terlibat korupsi penyalahgunaan keuangan negara pada pengembangan sarana jaringan air bersih (DAK) dalam perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan di Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla, Tana Toraja, Sulawesi Tenggara (Sultra)

Nilai kontrak proyek tahun anggaran 2022 ini lebih dari Rp1,29 miliar.

"Dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka BBM guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Tana Toraja Alfian Bombing, Jumat 18 Oktober, disitat Antara.

BBM ditahan di Rutan Kelas IIB Makale selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2024. Penahanan setelah rangkaian pemeriksaan serta hasil ekspos ditemukan dua alat bukti.

Dalam kasus ini, tersangka BBM bertindak selaku ASN PPK Perencanaan pada kegiatan tersebut di tahun 2022 menjabat Kepala Seksi Air Minum Dinas PRKP Tana Toraja. Kini ia menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Utilitas Permukiman Dinas PRKP Tana Toraja.

"Hasil perhitungan kerugian negara atas perluasan SPAM jaringan perpipaan tersebut pada Dinas PUPR Kabupaten Tana Toraja dan instansi terkait lainnya tahun 2022, ditemukan adanya kerugian negara berupa kerugian keuangan total sebesar Rp1,19 miliar lebih setelah dikurangi pajak," ungkap Alfian.

Untuk modus operandi tersangka berawal kala itu selaku PPK menunjuk konsultan perencana untuk membuat dokumen Jasa Konsultansi DED DAK Air Minum tahun anggaran 2022 sebagai bahan untuk pengajuan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selaku PPK Dinas PRKP lalu menggunakan CV Tamboro Langi seolah-olah menjadi pelaksana jasa konsultan untuk mencairkan anggaran dan membayar kepada pihak ketiga. Padahal, perusahaan ini tidak pernah membuat dokumen perencanaan, dan tersangka menggunakan pihak ketiga ini membuat dokumen perencanaan.

Atas tindakannya tersebut, kegiatan perencanaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak detail dikarenakan laporan tidak secara detail menggambarkan di mana letak penyambungan (tapping) dan juga lokasi-lokasi SR yang akan dipasang.

Tersangka beralasan perencanaan dibuat hanya untuk kelengkapan proposal pengajuan anggaran DAK ke pusat. Selain itu, pelaksanaan perencanaan

tidak disertai pengecekan dahulu terhadap kondisi pipa Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun 2017, tapi hanya berdasarkan data Global Positioning System (GPS).

Selain itu, laporan tidak secara detail menginformasikan dan menggambarkan adanya item perbaikan jaringan SPAM existing. Tidak melakukan penghitungan jumlah SR yang dibutuhkan. Penentuan jumlah SR sebanyak 286 unit hanya berdasarkan usulan. Adanya perbedaan lokasi bak reservoir ke tiga.

Dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) di laporan perencanaan disebutkan, bahwa lokasi bak reservoir kedua berada di Tanete, sementara berdasarkan peta yang diserahkan, lokasi bak reservoir kedua itu ternyata berada di Burau.

Hal ini mengakibatkan DED DAK Air Minum tidak dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, serta melanggar ketentuan pasal 1 ayat 4, pasal 7 ayat 1, Perpres nomor 16 tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo, pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.