Bagikan:

TORAJA UTARA - Tim Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggerebek para pemain judi sabung ayam. Tiga orang ditangkap polisi, satu di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Polisi menangkap tiga terduga pelaku judi sabung ayam, satu di antaranya pekerjaannya seorang ASN," kata  Kasubag Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, kepada wartawan, Rabu, 21 April.

Ketiganya digerebek polisi saat main judi sabung ayam pada Selasa, 21 April di Nonongan Lembang, Kecamatan  Sopai, Kabupaten Toraja, Sulsel. 

Pelaku termasuk ASN bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum. Para pelaku judi sabung ayam dijerat dengan pasal 303 KUHP.

Dalam penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa 3 ekor ayam aduan, 11  taji ayam aduan, satu batu asah, uang tunai Rp2 juta, 2 buah handphone dan satu motor. 

"Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres  Toraja Utara untuk proses selanjutnya, dan pidana yang di persangkakan adalah pasal 303 KUHP," ujar Ipda Agus.