Bagikan:

MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar, Sulawesi Selatan melimpahkan kasus netralitas ASN terkait Pilkada Makassar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sekretaris Camat Ujung Tanah, Andi Syaiful diduga melanggar netralitas karena ajakan mendukung calon tertentu di Pilkada Makassar.

"Sudah kami kirim ke KASN, jadi tindak lanjutnya itu  untuk dugaan netralitas," kata Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni, dihubungi VOI, Selasa, 17 November.

Bawaslu menyerahkan perkara ini setelah ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Sekertaris Camat Ujung Tanah, Andi Syaiful.

"Kalau kami untuk netralitas ASN-nya, kami menganggap bahwa ada pelanggaran, makanya kami teruskan ke KASN," sambungnya.

Menurutnya, sebagai ASN, Sekretaris Camat Ujung Tanah tak perlu mengajak honorer mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada Makassar.

"Jadi itu tindakan pribadi sebagai Sekcam, terkait dengan suruhan gubernur dan Pj wali kota, kami tidak menemukan sampai ke situ kasusnya. Ia (Sekcam) juga mengaku kalau suara itu diakui beliau bahwa suara itu adalah suaranya," ujar Sri Wahyuni.

Bawaslu Makassar sebelumnya sudah mengklarifikasi Sekretaris Camat Ujung Tanah Andi Syaiful. Andi Syaiful diminta keterangan terkait rekaman suara diduga meminta agar honorer mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Makassar. 

Sri Wahyuni mengatakan, Bawaslu sudah mengundang sejumlah saksi untuk mengklarifikasi rekaman video berurasi 10 menit, 22 detik itu. Namun Bawaslu belum membeberkan hasil klarifikasi tersebut yang disampaikan para saksi.

"Sudah banyak yang kami undang, kalau kasusnya yang ini di kemarin itu, sudah ada 10 kurang lebih," sambungnya.

Sebelumnya rekaman itu viral melalui grup WhatsApp, Rabu 4 November. Suara tersebut diduga Sekretaris Kecamatan Ujung Tanah.

Dalam rekaman suara, dia meminta agar tenaga honorer, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KKPS) kecamatan, petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Ujung Tanah untuk mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Makassar.

Tidak hanya itu, orang diduga ASN ini mengaku melakukan itu dengan mengklaim perintah langsung dari pimpinannya dari camat, wali kota hingga gubernur Sulsel.

Diduga ASN itu mengancam akan memecat dan memberikan sanksi kepada tenaga honorer yang tidak melaksanakan ultimatum camat yakni mendukung calon tertentu di Pilkada Makassar.