Bagikan:

MAKASSAR - Aduan pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Makassar M Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) di Bawaslu Makassar disetop penanganannya. 

Bawaslu menyatakan tak cukup bukti atas tudingan Danny Pomanto soal dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin terkait rekaman suara sekretaris camat yang mengarahkan dukungan ke paslon tertentu di Pilkada Makassar.

"Sudah selesai, jadi kasusnya sudah selesai untuk laporan itu, laporan itu sudah selesai di Gakkumdu, tidak diteruskan karena tidak cukup bukti, tidak terpenuhi unsurnya jadi tidak diteruskan ke polisi," kata Koordinator Divisi Penindakan dan penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni, dihubungi VOI, 27 November.

Sri Wahyuni menerangkan kasus dihentikan karena sangkaan yang ditujukan terhadap Gubernur Sulsel Nurdin dan Pj Walkot Makassar Rudy  tidak memenuhi unsur pada undang-undang yang disangkakan.

"Yang pasti kasusnya dihentikan di pembahasan kedua di sentra Gakkumdu karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan Pasal 188 itu Undang-Undang Nomor 10 (UU 10/2016 tentang Pilkada),” sambungnya.

Gubernur Sulsel yang akrab disapa Prof NA sebelumnya menegaskan tidak pernah menyinggung orang. Dia juga mengaku tidak pernah memberikan pernyataan dukung mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Makassar.

"Saya tidak pernah bikin apa-apa kok. Pernah nggak kamu dengan saya pidato di mana-mana menyinggung (orang). Itu hoaks, itu kan gampang laporin orang tapi faktanya ada nggak?" ujar gubernur Nurdin. 

"Saya nggak pernah nyinggung orang, tidak pernah dukung mendukung, masa ia misalnya si B, kenal aja nggak," ujar Nurdin Abdullah.

Tim ADAMA sebelumnya mengadukan kasus rekaman yang berisi mengarahkan dukungan ke pasangan calon tertentu di Pilkada Makassar yang diakui Sekretaris Camat Ujung Tanah. 

Tim hukum paslon Ramdhan 'Danny' Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

"Kita melaporkan mengenai persoalan keterlibatan pejabat mulai dari gubernur, Pj wali kota sampai kepada camat-camat terlibat dalam pilkada di Makassar," ujar Juru Bicara tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati, Akhmad Rianto, dihubungi VOI, Senin, 23 November

Bawaslu Kota Makassar sebetulnya sudah melimpahkan kasus pelanggaran netralitas ASN terkait Pilkada Makassar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sekretaris Camat Ujung Tanah, Andi Syaiful diduga melanggar netralitas karena ajakan mendukung calon tertentu di Pilkada Makassar. Pihak Bawaslu mengatakan itu tindakan pribadi oknum, dan tidak menemukan keterkaitan dua nama yaitu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang akrab disapa Prof NA dan Pj wali kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Tapi Tim Hukum ADAMA, Akhmad Rianto mengatakan, ada perkembangan terbaru yang ditemukan. Dia menjelaskan mengenai persoalan keterlibatan gubernur, Pj wali kota Makassar menyangkut mengenai dugaan pelanggaran mengenai tentang keterlibatan dalam kampanye yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

"Jadi apa yang dilakukan mereka ini itu terkait dengan adanya instruksi secara tidak langsung yang dilakukan oleh gubernur dalam hal ini dan Pj wali kota itu untuk memerintahkan untuk memilih paslon nomor tertentu, kan begitu memang tidak ada di lapangan," jelas dia.