Bagikan:

MAKASSAR - Kasus rekaman yang berisi mengarahakan dukungan ke pasangan calon tertentu di Pilkada Makassar yang diakui Sekretaris Camat Ujung Tanah terus bergulir. Tim hukum paslon Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

"Kita melaporkan mengenai persoalan keterlibatan pejabat mulai dari gubernur, Pj wali kota sampai kepada camat-camat terlibat dalam pilkada di Makassar," ujar Juru Bicara tim hukum Danny Pomanto-Fatmawati, Akhmad Rianto, dihubungi VOI, Senin, 23 November.

Bawaslu Kota Makassar sebetulnya sudah melimpahkan kasus pelanggaran netralitas ASN terkait Pilkada Makassar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sekretaris Camat Ujung Tanah, Andi Syaiful diduga melanggar netralitas karena ajakan mendukung calon tertentu di Pilkada Makassar. Pihak Bawaslu mengatakan itu tindakan pribadi oknum, dan tidak menemukan keterkaitan dua nama yaitu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang akrab disapa Prof NA dan Pj wali kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Tapi Tim Hukum ADAMA, Akhmad Rianto mengatakan, ada perkembangan terbaru yang ditemukan. Dia menjelaskan mengenai persoalan keterlibatan gubernur, Pj wali kota Makassar menyangkut mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71, ayat 3 mengenai tentang keterlibatan dalam kampanye yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

"Jadi apa yang dilakukan mereka ini itu terkait dengan adanya instruksi secara tidak langsung yang dilakukan oleh gubernur dalam hal ini dan Pj wali kota itu untuk memerintahkan untuk memilih paslon nomor tertentu, kan begitu memang tidak ada di lapangan," jelasnya.

"Tapi lewat perintah dia, ini kan hal yang kemudian tidak masuk akal kalau itu hanya menjadi ini inisiatif dari pemerintah camat, apalah sekretaris camat ini? Jadi ini tidak mungkin melakukan hal tersebut itu tanpa ada perintah dari atasan," sambungnya. 

Tidak hanya itu, tim hukum Danny Pomanto juga melaporkan camat Ujung Tanah dan tim paslon Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) yang diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

"Kemudian pelanggaran yang dilakukan mereka menggunakan fasilitas negara, karena pertemuan itu dilakukan di aula kantor camat di Ujung Tanah. Kemudian pada paslon nomor 2 yang dilakukan itu adalah dia melibatkan pejabat negara untuk berkampanye," jelas Akhmad Rianto.

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan dan penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar, Sri Wahyuni, mengatakan telah menerima laporan dari tim hukum paslon Danny Pomanto-Fatmawati atau dikenal ADAMA.

“Beberapa hari lalu memang ada laporan, yang melaporkan Pak Pj, Gubernur, Appi, camat. Sudah masuk laporannya di Bawaslu kasus rekaman sekertaris camat, makanya ada lagi terkait kasus laporan itu juga sementara berproses,” kata Sri.