Erwin Aksa Dilaporkan Tim Adama ke Bawaslu Makassar, Appi-Rahman Siapkan Pembela
Ilustrasi/Bawaslu

Bagikan:

MAKASSAR - Tim hukum Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Fatmawati Rusdi melaporkan ketua Tim Pemenangan pasangan calon Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman) ke Bawaslu Makassar. Timses Appi menyiapkan pengacara muda membela Erwin Aksa.

Wakil Ketua PPP Kota Makassar-parpol pendukung Appi-Rahman—Raihan Husain sudah menggandenga tiga pengacara untuk membela Erwin Aksa. Erwin Aksa dilaporkan karena pernyataannya soal kinerja Danny Pomanto semasa menjabat Wali Kota Makassar. 

“Saya kumpulkan tiga pengacara milenial yang peduli sama Pak Erwin Aksa. Ketiganya Rizkallah Achmadsyah, Rezky, Yogi Pratama,” kata Raihan dikonfirmasi VOI, Kamis, 15 Oktober.

Tim Hukum Danny-Fatma (Adama) melaporkan Erwin Aksa ke Bawaslu karena pernyataan soal kinerja Danny Pomanto saat menjabat wali kota Makassar. Menurut Tim Hukum Adama, Erwin Aksa dianggap melakukan kampanye hitam terhadap Danny Pomanto 

"Iya, kan Pak Erwin hanya menggunakan haknya sebagai warga kota Makassar untuk mengkritik kinerja bukan mengkritik personal Pak Danny, dan harusnya dibalas dengan komentar saja tidak perlu sampai melaporkan ke Bawaslu, karena itu tidak termasuk kampanye hitam," ujar Raihan.

"Tidak ada unsur kesalahan karena murni Pak Erwin mengkritik kinerja Pak Danny bukan menyerang person Pak Danny," sambung Raihan.

Pernyataan Erwin Aksa soal kinerja Danny Pomanto ini dimuat di sejumlah media. Karena itu Raihan menyarankan tim hukum Adama menempuh jalur sesuai ketentuan seperti menggunakan hak jawab.

Sementara itu, jubir Adama, Indira Mulyasari mengatakan persoalan pernyataan Erwin Aksa tidak terkait UU Pers. Ucapan Ketua Tim Pemenangan Appi-Rahman itu disebut Indira terkait dengan kampanye hitam sehingga Erwin Aksa dilaporkan ke Bawaslu terkait Pasal 69 huruf b dan c UU Pilkada.