Bagikan:

MAKASSAR - Juru bicara calon wali kota-wakil wali kota Makassar M Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto)-Fatmawati Rusdi menegaskan dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako ke warga tidak terkait dengan paslon nomor urut satu itu. Bagi-bagi sembako dilakukan individu yang tak diketahui pasangan calon yang dikenal dengan Adama ini. 

“Yang diduga melanggar itu bukan Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi sebagai pasangan kandidat, juga bukan tim kampanye Danny-Fatma, melainkan individu yang terekam di lokasi. Individu-individu itulah yang diduga melanggar,” kata Jubir Adama, Indira Mulyasari dikonfirmasi VOI, Selasa, 13 Oktober. 

Danny-Fatma menurut Indira sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Makassar. Keduanya menegaskan tidak mengetahui bagi-bagi sembako di wilayah Kecamatan Panakkukang itu. 

“Panwaslu Makassar memastikan memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga patut untuk ditindaklanjuti oleh pihak Gakumdu,” kata Indira. 

“Proses seperti ini juga dialami oleh kandidat seperti Appi-Rahman sebelumnya. Hanya saja, hanya pada kasus dugaan ini Panwaslu Makassar memberi keterangan pers, untuk kasus-kasus sebelumnya, Panwaslu Makassar tidak memberi ketereangan pers. Untuk hal ini, dapat ditanyakan langsung kepada Panwaslu Kota Makassar,” imbuh Indira.

Yang pasti, Danny-Fatma ditegaskan Indira tak terkait dengan dugaan politik uang yang ditangani Sentra Gakkumdu.  Klarifikasi sudah dilakukan karenanya pihak Adama menyerahkan ke Bawaslu. 

“Intinya kami sudah klarifikasi bersama saksi-saksi, Insyaallah bisa netral dan tidak masuk angin dan kebenaran akan terungkap bahwa kami tidak melakukan hal tersebut,” ujar Indira. 

Bawaslu Makassar menangani kasus dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako ke warga. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pasangan nomor urut 1 M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

"Saksi, berupa barang bukti, baliho kemudian beras dan kemasan minyak mie instan itu barang bukti," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Makassar, Zufikarnain dihubungi VOI, Selasa, 13 Oktober.

Dugaan pelanggaran ini ditangani langsung Sentra Gakkumdu. Berkas pelaporan diserahkan ke Polrestabes Makassar. 

Meski dugaan politik uang sudah memenuhi unsur, Bawaslu masih akan melakukan penyidikan. Ada waktu 14 hari kerja untuk Bawaslu memproses kasus ini. 

“Penyidik punya waktu untuk melengkapi saksi dan barang bukti,” katanya.