Bagikan:

MAKASSAR -  Badan Pengawas Pemilu Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menangani kasus dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako ke warga. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pasangan nomor urut 1 M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

"Saksi, berupa barang bukti, baliho kemudian beras dan kemasan minyak mie instan itu barang bukti," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Makassar, Zufikarnain dihubungi VOI, Selasa, 13 Oktober.

Dugaan pelanggaran ini ditangani langsung Sentra Gakkumdu. Berkas pelaporan diserahkan ke Polrestabes Makassar. 

Meski dugaan politik uang sudah memenuhi unsur, Bawaslu masih akan melakukan penyidikan. Ada waktu 14 hari kerja untuk Bawaslu memproses kasus ini. 

“Penyidik punya waktu untuk melengkapi saksi dan barang bukti,” katanya.

Barang bukti sembako

Sementara itu, ketua tim hukum pasangan calon Munafri Arifuddin-Rahman Bando (Appi-Rahman) mengatakan sudah dimintai keterangan oleh Gakkumdu.

Gakkumdu adalah sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri tiga pihak yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.

"Kami sudah dimintai keterangan," kata Ketua Tim Hukum Appi-Rahman, Yusuf Gunco.

Lima saksi yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan yakni penerima beras, saksi yang melihat beras diturunkan dari mobil boks ke posko diduga milik pasangan Danny-Fatmawati (Adama) dan saksi yang merekam kegiatan penurunan beras. 

Yugo menerangkan laporan ini dilakukan setelah ditelaah bukti yang dimiliki. Diduga bagi-bagi sembako terjadi di Tamajene, Panakkukang.