Bagikan:

MAKASSAR - Calon Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto diperiksa di Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemeriksaan terkait tindaklanjut penanganan dugaan politik uang bag-bagi sembako yang diteruskan Bawaslu Makassar ke kepolisian.

“Jadi kami menghargai proses hukum, kami diminta datang sebagai saksi. Jadi dimintai keterangan saja,” ujar Jubir Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama), Indira Mulyasari dikonfirmasi VOI, Senin, 19 Oktober.

Namun Indira mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Indira menegaskan Adama menghargai proses hukum. 

Diberitakan sebelumnya,  Bawaslu Makassar menangani kasus dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako ke warga. Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pasangan nomor urut 1 M Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

"Saksi, berupa barang bukti, baliho kemudian beras dan kemasan minyak mie instan itu barang bukti," ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Makassar, Zufikarnain dihubungi VOI, Selasa, 13 Oktober.

Dugaan pelanggaran ini ditangani langsung Sentra Gakkumdu. Berkas pelaporan diserahkan ke Polrestabes Makassar. 

Meski dugaan politik uang sudah memenuhi unsur, Bawaslu masih akan melakukan penyidikan. Ada waktu 14 hari kerja untuk Bawaslu memproses kasus ini. 

“Penyidik punya waktu untuk melengkapi saksi dan barang bukti,” katanya.

Pihak pasangan calon Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) sebelumnya menegaskan dugaan politik uang dengan bagi-bagi sembako ke warga tidak terkait dengan paslon nomor urut satu itu. Bagi-bagi sembako dilakukan individu yang tak diketahui pasangan calon yang dikenal dengan Adama ini. 

“Yang diduga melanggar itu bukan Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdi sebagai pasangan kandidat, juga bukan tim kampanye Danny-Fatma, melainkan individu yang terekam di lokasi. Individu-individu itulah yang diduga melanggar,” kata Jubir Adama, Indira Mulyasari dikonfirmasi VOI, Selasa, 13 Oktober. 

Danny-Fatma menurut Indira sudah dimintai keterangan oleh Bawaslu Makassar. Keduanya menegaskan tidak mengetahui bagi-bagi sembako di wilayah Kecamatan Panakkukang itu. 

“Panwaslu Makassar memastikan memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga patut untuk ditindaklanjuti oleh pihak Gakumdu,” kata Indira. 

“Proses seperti ini juga dialami oleh kandidat seperti Appi-Rahman sebelumnya. Hanya saja, hanya pada kasus dugaan ini Panwaslu Makassar memberi keterangan pers, untuk kasus-kasus sebelumnya, Panwaslu Makassar tidak memberi ketereangan pers. Untuk hal ini, dapat ditanyakan langsung kepada Panwaslu Kota Makassar,” imbuh Indira.

Soal munculnya sembako beratribut Adama, Danny Pomanto menyebutnya sebagai fitnah. Diduga ada pihak tertentu yang ingin merugikan pasangan nomor urut 1 di Pilkada Makassar ini. 

Danny Pomanto menegaskan tidak mempunyai kebijakan membagi sembako atau model apa pun kepada masyarakat untuk mendapatkan suara. Dia meminta Bawaslu dan kepolisan mengusut dugaan fitnah dengan menyusupkan atribut Adama pada pembagian sembako.

“Telah terjadi kejadian yang sangat merugikan pasangan Adama. Yang pertama adalah di satu kecamatan dan kecamatan yang lain terjadi pembagian sembako atas nama pasangan Adama,” kata Danny Pomanto dikutip dari Instagram dpramdhanpomanto, Minggu, 18 Oktober.