Bagikan:

MAKASSAR - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Bunyamin Arsyad merespons laporan tim hukum M Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi (ADAMA) ke Bawaslu Kota Makassar. Nurdin yang akrab disapa Prof NA dilaporkan terkait kasus suara rekaman ASN yang mengarahakan dukungan kepada pasangan calon tertentu di Pilkada Makassar. 

"Belum ada diterima (laporan) itu," kata Benyamin dihubungi VOI, Senin, 23 November.

Dia balik mempertanyakan laporan tim hukum Danny Pomanto yang ditujukan ke Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang akrab disapa Prof NA serta Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

"Apa kaitannya dengan gubernur? Tidak ada alur kerja dengan gubernur, kecuali ada perintah kepada OPD atau struktur pemerintahan di Pemprov, kalau di Pemkot itu camat itu di ranahnya kota, pemkot,  apa buktinya (terlibat),” pungkasnya.

Bawaslu Kota Makassar sebetulnya sudah melimpahkan kasus pelanggaran netralitas ASN terkait Pilkada Makassar ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sekretaris Camat Ujung Tanah, Andi Syaiful diduga melanggar netralitas karena ajakan mendukung calon tertentu di Pilkada Makassar. Pihak Bawaslu mengatakan itu tindakan pribadi oknum, dan tidak menemukan keterkaitan dua nama yaitu, Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang akrab disapa Prof NA dan Pj wali kota Makassar Rudy Djamaluddin.

Tapi Tim Hukum ADAMA, Akhmad Rianto mengatakan, ada perkembangan terbaru yang ditemukan. Dia menjelaskan mengenai persoalan keterlibatan gubernur, Pj wali kota Makassar menyangkut mengenai dugaan pelanggaran Pasal 71, ayat 3 mengenai tentang keterlibatan dalam kampanye yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

"Jadi apa yang dilakukan mereka ini itu terkait dengan adanya instruksi secara tidak langsung yang dilakukan oleh gubernur dalam hal ini dan Pj wali kota itu untuk memerintahkan untuk memilih paslon nomor tertentu, kan begitu memang tidak ada di lapangan," ujar juru bicara tim hukum Danny Pomanto, Akhmad Rianto.

"Tapi lewat perintah dia, ini kan hal yang kemudian tidak masuk akal kalau itu hanya menjadi ini inisiatif dari pemerintah camat, apalah sekretaris camat ini? Jadi ini tidak mungkin melakukan hal tersebut itu tanpa ada perintah dari atasan," sambungnya. 

Tidak hanya itu, tim hukum Danny Pomanto juga melaporkan camat Ujung Tanah dan tim paslon Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman) yang diduga memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.