Residivis Rampok Uang Bule Australia di Bali Rp74 Juta, Duitnya Beli Motor dan Perhiasan Istri
Rilis kasus perampokan uang milik bule Australia/DOK Polsek Mengwi, Badung

Bagikan:

BADUNG - Tim Polsek Mengwi, Badung, Bali, menangkap residivis bernama Selamet (32) asal Jember, Jawa Timur. Pelaku merampok uang Rp74 juta milik WNA asal Australia, Ian Frederick Layton (71).

"Untuk jumlah kerugian (milik korban) Rp74.337.000," kata Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana, Senin, 27 Maret.

Perampokan terjadi di villa yang dihuni bule Australia di Banjar Pempatan, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Korban yang datang ke Bali membawa uang tunai 9 ribu dolar Australia. Uang ini dititipkan ke saksi I Wayan Ekantara untuk memudahkan kebutuhan belanja. Uang yang disimpan ini raib.

"Atas kejadian tersebut korban dan saksi melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi," imbuhnya.

Dari penyelidikan, pelaku ditangkap di Jeember, Jawa Timur. Pelaku pada tahun 2021 pernah mencuri di Mayang, Jember dan divonis 7 bulan penjara

"Tahun 2021, pelaku pernah melakukan pencurian di Mayang, Jember, yang divonis hukuman tujuh bulan penjara," ujarnya 

Dari interogasi, pelaku mengaku membeli motor dan perhiasan istri dari duit hasil perampokan.

"Setelah mengambil uang milik korban sejumlah 7,000 dolar Australia, pelaku langsung pergi ke Jember dan uang hasil curian dipergunakan oleh pelaku untuk membeli sepeda motor, membeli perhiasan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Kompol Darsana.