Bagikan:

GIANYAR -  Polsek Ubud, Gianyar, Bali, menangkap Harianto alias Yanto (35)  asal Jember, Jawa Timur, yang melakukan pencurian barang milik warga negara Australia, RH (34).

Pelaku mencuri perhiasan di tempat korban menginap di salah satu vila di Jalan Tirta Tawar, Ubud pada 26 Juli lalu.

"Untuk kerugian korban Rp 250 juta," kata Kapolsek Ubud Kompol I Made Uder, Kamis, 14 September.

Pencurian terjadi saat bule Australia ini meninggalkan vila untuk jalan-jalan. Saat kembali, bule ini kaget pintu sudah terbuka dan rusak.

Saat mengambil tas, korban baru sadar kehilangan MacBook Pro termasuk cincin emas putih dengan sembilan butir berlian

"Atas peristiwa tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ubud untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jember.

"Modus operandinya yang bersangkutan menyasar rumah kosong," ujarnya.