Septian Adil Wicaksono Baru 4 Bulan Keluar dari Penjara, Ditangkap Lagi karena Bacok Pemuda hingga Tewas
Tersangka kasus penganiayaan di Koja, jakarta Utara/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA – Aksi pembacokan dua pemuda di Koja, Jakarta Utara tergolong sadis. Bagaimana tidak, korban yang berjumlah dua orang awalnya hanya menegur pelaku agar tidak berbuat kasar kepada pemilik warung. Namun, teguran itu justru membuat para pelaku marah lalu menyerang kedua korban.

Aksi pelaku begitu brutal sehingga menyebabkan korban bernama Rizky Alam (27) tewas karena luka parah. Sedangkan Oktavianus Steven (21), rekan Rizky mengalami luka berat.

Setelah dilakukan penangkapan, terungkap bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang baru saja bebas dari penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Asman Hadi.

Asman menjelaskan bahwa residivis yang baru keluar penjara empat bulan yang lalu bernama Septian Adil Wicaksono (25), yang menusuk kaki korban bagian paha, dengan belati.

Adil, lanjut Asman, berhasil ditangkap. Begitu juga dengan rekannya, Ilham Ciputra (21). Sedangkan satu pelaku bernama Tedi Setiawan masih dalam pengejaran.

“Pelaku utama yang residivis. Yang nusuk paha (namanya) Adil. Dia baru saja menjalani hukuman pidana, divonis 8 tahun,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis, 7 September.

Sementara itu, pelaku yang kabur berperan membawa sepeda motor, memboncengi Adil dan Ilham.

“Yang kabur perannya bawa motor. (Mereka) bertiga tetanggaan semua,” ucapnya.

Septian dan Ilham telah dibawa ke Polsek Koja. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Ancamannya hukuman, Pasal 338 KUHP, maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.