Mau Apel ke Rumah Pacar Pakai Motor Curian, Residivis yang 4 Kali Masuk Penjara di Bali Ditangkap
Residivis yang mencuri motor di Bangli Bali (DOK Kepolisian)

Bagikan:

BANGLI- Pria bernama I Made Wirata (32) alias Selem ditangkap tim Polres Bangli, Bali, saat akan apel ke rumah pacarnya di Kabupaten Buleleng, Bali. Pria ini ditangkap karena mencuri motor di Sawah Subak Aya Kawan, Bangli.

"Iya benar (ditangkap saat akan ke rumah pacarnya, red) di Buleleng," kata Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Rabu, 28 Juli.

Pencurian terjadi saat korban I Nengah Suana memarkirkan motor di pinggir jalan. Saat itu, korban lupa mencabut kunci motor. Motor ini pun dicuri pelaku. 

Kejadian ini dilaporkan korban ke Polres Bangli. Polisi menangkap pelaku di Buleleng pada Jumat, 23 Juli. 

"Motifnya pelaku salah satunya ekonomi dan tidak punya sepeda motor," ujarnya.

Selain itu, pelaku diketahui seorang residivis. Pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus pencurian di daerah Gianyar, Bali.

"Pelaku resedivis sudah 4 kali kena di Gianyar, yangbersangkutan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara," ujar AKP Elim.