JATENG - Polres Kabupaten Purwakarta menangkap satu pelaku dan satu penadah pencurian kendaraan bermotor
"Dua pelaku itu ditangkap beberapa hari lalu di tempat yang berbeda," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Purwakarta, Jumat 28 Juli, disitat Antara.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ditangkap itu bernama Nana Sumarna alias Rado (36), warga Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Purwakarta.
Sedangkan penadah kendaraan hasil curian itu diketahui bernama Gunawan alias Igun (30), warga Desa Nyenang Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat.
"Pelaku bernama Nana Sumarna ini merupakan residivis dalam kasus penculikan kendaraan bermotor," katanya.
BACA JUGA:
Kapolres mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku merusak lubang kunci motor.
Sesuai dengan pengakuan pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di Kecamatan Bojong dan Kecamatan Wanayasa, Purwakarta.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit kendaraan sepeda motor, selembar STNK motor, sebuah kunci L, dua buah mata kunci astag, dua buah kunci magnet, dua buah kunci pengganti dan sebuah tas pinggang warna hitam.
Kini para pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Atas perbuatannya pelaku pencurian diancam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sementara bagi penadah kendaraan curian itu dijerat pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana lima tahun penjara.