JAKARTA - Jaringan pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Tambora. Dari tiga orang pelaku, dua orang diantaranya merupakan penadah barang hasil kejahatan.
Sementara pelaku utama diketahui berinisial BW alias Otoy (22) warga Jalan Sawah Lio IV, Tambora. Sedangkan dua orang penadah lainnya, berinisial II alias Daglok (27) warga Jalan Kapuk Raya dan SH alias Tina (26) perempuan warga Semanan, Kalideres.
Pengungkapan jaringan curanmor dilakukan mulai dari penangkapan pelaku Otoy setelah menjalankan aksi pencurian motor milik korban bernama Saleh (63). Kakek warga Pekojan itu menjadi korban pencurian ketika melakukan salat duha di Gang Kayu, Pekojan, Tambora.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial G (DPO). Pelaku dalam 2 bulan terakhir berhasil mencuri 5 motor di tempat berbeda.
BACA JUGA:
Setelah korban membuat laporan ke Polsek Tambora, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku berinisial Otoy. Berbekal dari hasil informasi dan pengumpulan barang bukti, pelaku inisial Otoy ditangkap di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
"Setelah berhasil mengamankan pelaku, kami melakukan pemanggilan terhadap para korban lainnya. Pelaku kerap melakukan berbagai aksi kejahatan pencurian motor di Tambora," katanya.
Dari keterangan kedua penadah, mereka mengaku membeli motor bodong dari tersangka seharga Rp400 - Rp500 ribu per satu unit motor.
Tersangka Otoy dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun. Sedangkan untuk dua penadah lainnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.