JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kalideres menangkap ZI (28) seorang penadah motor hasil curian. Tersangka ditangkap di kawasan Tangerang berikut barang bukti 12 unit motor.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, pelaku yang merupakan penadah barang curian sepeda motor itu ditangkap dari hasil rangkaian kasus sebelumnya. Tersangka ZI sempat menjadi DPO.
"Saat ini yang menjadi DPO sudah berhasil kami amankan jadi total keseluruhan terdapat 6 pelaku yang berhasil diungkap," kata Kompol Moch Taufik kepada wartawan, Senin, 20 Juni.
Sementara Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pelaku ZI membiayai sekaligus merencanakan aksi curanmor ini
"ZI merupakan otaknya yang membiayai dan mendanai untuk para pelaku melancarkan aksinya untuk mengambil kendaraan sepeda motor," ujar AKP Syafri.
BACA JUGA:
Pelaku ZI biasa menjual hasil kejahatan tersebut di daerah Sumatera (Lampung).
"Barang curian tersebut dijual dimulai dari harga 5 Juta tergantung jenis motor yang dijual," katanya.
Pelaku ZI ini telah menjalani bisnis haramnya sudah berjalan hampir 1 tahun dan sudah menjual motor hasil curian sebanyak 78 unit sepeda motor.
Pelaku dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, sebanyak 5 orang terlibat dalam penipuan sepeda motor dengan sasaran anak di bawah umur telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
Tersangka ER dan DS berperan sebagai eksekutor pencuri motor. Sedangkan STR, PF dan MR berperan sebagai penadah.