Komplotan Curanmor yang Beraksi di 16 Lokasi di Malang Diringkus Polisi
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga (tengah) dan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto (kedua kanan)/ANTARA HO

Bagikan:

MALANG - Polres Malang Kota membekuk sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Malang Raya, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga  mengatakan ada empat pelaku yang ditangkap petugas dan merupakan komplotan yang melakukan aksi pencurian pada 16 TKP di Malang Raya.

"Informasi awal kami dalami sebanyak 16 TKP di wilayah Malang," kata Bayu dikutip ANTARA, Jumat, 12 Mei.

Selain menangkap pelaku berinisial K(38) dan S (31), polisi juga menangkap penadah berinisial Y (28) dan MS (30).

Menurutnya, kasus pencurian dengan pemberatan khususnya curanmor dinilai sangat meresahkan warga, sehingga Polresta Malang Kota memberikan perhatian khusus untuk menekan angka kejahatan tersebut.

"Kapolresta Malang Kota telah memerintahkan untuk mengungkap kasus-kasus curanmor, ini menjadi perhatian khusus," ujarnya.

Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan, kronologi pengungkapan bermula pada saat petugas menangkap penadah berinisial Y usai mendapatkan laporan dari masyarakat terkait peristiwa curanmor pada 1 Mei 2023.

"Dari situ, kami mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti," kata Danang.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas Polsek Blimbing melakukan pengembangan dan kemudian menangkap tersangka penadah lain berinisial MS dan menyita tiga unit kendaraan roda dua.

"Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka K dan S pada dua tempat yang berbeda," katanya.

Dari kasus tersebut, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa kunci leter T, dua buah telepon genggam, satu buah jaket, dua buah helm dan satu senjata tajam yang dipergunakan untuk mengancam korban.

"Selain itu juga diamankan sepuluh unit sepeda motor," katanya,

Keempat tersangka tersebut berbagi peran masing-masing yaitu pemetik atau pelaku pencurian dan penadah hasil barang curian. Tersangka K dan S yang merupakan pemetik dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sedangkan tersangka Y dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.