PALALAWAN - Empat orang komplotan pelaku hipnotis bermodus batu akik delima merah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan, Riau, Sabtu kemarin. Mereka telah beraksi di 11 lokasi berbeda di berbagai wilayah di Riau.
Kasatreksrim Polres Pelalawan Iptu Kris Topel mengatakan, empat pelaku yang diamankan, yakni AS (51) yang merupakan residivis kasus curanmor. SH (46) residivis kasus pencurian, M (59) dan IN (46), residivis kasus penipuan.
Dari pengakuannya, para pelaku telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan, Kota Dumai, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Duri, Bengkalis, dan Siak.
"Mereka merupakan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima. Kejadian tersebut terjadi di depan Mesjid Islamic Center Center, Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau," kata Iptu Kris Topel, Selasa 25 Juni.
Dijelaskan Kris, aksi hipnotis komplotan ini pertama kali terbongkar pada Jumat pekan lalu. Kemudian pada Kamis kemarin mereka beraksi di depan toko bening kaca Kecamatan Pangkalan Kerinci.
"Dari informasi masyarakat, Satreskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berjumlah empat orang. Keempat pelaku merupakan residivis kasus yang sama," ungkapnya.
Dalam beraksi, para pelaku menggunakan kendaraan jenis mobil Daihatsu Sigra warna putih. Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga ke Kota Rengat, Kabupaten Indragiri Hilir
Setelah diintai dan dibuntuti, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di parkiran Hotel Dangau Desa Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
BACA JUGA:
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kendi kecil warna hitam dan warna emas, dua batu delima warna merah, 11 batu akik, dan satu unit mobil yang digunakan pelaku.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.