Beraksi 9 Kali, Komplotan Curanmor Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari meringkus komplotan pencurian motor jaringan Lampung Tengah yang kerap beraksi di Jakarta. Berdasarkan catatan kepolisian, para pelaku sudah 9 kali menjalankan aksinya.

"Kita lakukan penyelidikan dan dapat diamankan dua orang atas nama MRMJ dan K. Dari keduanya disita barang bukti kunci leter T dan dua motor yang diduga hasil dan alat gunakan untuk melakukan kejahatan," kata Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Mei.

Setelah dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsektro Tamansari, polisi kembali meringkus tersangka berinisial A di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Dari penangkapan A, polisi kembali kemudian melakukan pengembangan.

"Dari pengembangan A, kita amankan lagi tepatnya di sebuah kontrakan di daerah Mustika Jaya Bekasi Kota, Di dalam kontrakan tersebut kita amankan tiga orang penadah atas nama NR, DI, dan F," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru, selain itu juga ditemukan barang bukti seperti kunci T, BPKB dan badik.

"Diduga kesemuanya adalah hasil kejahatan dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku," ucapnya.

Para pelaku mengaku satu komplotan yang berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Mereka sudah sembilan kali beraksi di Jakarta selama kurun waktu dua tahun.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan, pelaku membelinya dari salah seorang penjual yang berada di wilayah Lampung. Saat ini, polisi masih memburunya.

"Senjata api ini waktu tersangka NR berada di Lampung tepatnya itu diberikan oleh DPO yaitu atas inisial C yang dia beli waktu itu seharga Rp2 juta yang bersangkutan ini (C) DPO masih dalam penyelidikan kami," katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.