Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 41,5 Kg Sabu
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (nomor 2 dari kanan) tengah menanyai salah seorang tersangka pengedar sabu. (ANTARA/HO-Humas Polrestabes Medan).

Bagikan:

MEDAN - Polrestabes Medan telah menggagalkan penyelundupan 41,5 kg narkotika jenis sabu, dalam kurun waktu bulan April - Mei 2023.

"Pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung dari tanggal 17 April - 6 Mei 2023," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dilansir ANTARA, Minggu, 14 Mei.

Dalam pengungkapan kasus narkoba itu, petugas menangkap empat orang tersangka yakni wanita berinisial R (30) kemudian tiga orang pria yakni H (40), D (30) dan M (19).

Pada tanggal 17 April, polisi melakukan penangkapan di Jalan Sunggal dan Jalan Gatot Subroto, dengan satu tersangka berinisial R (30) barang bukti 2,5 kg sabu.

Selain menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 41,5 kg sabu, dalam kurun waktu sebulan terakhir April-Mei 2023 Polrestabes Medan juga menangkap 342 bandit jalanan.

Valentino mengatakan 342 bandit jalanan ini terdiri dari kasus pencurian dan kekerasan (curas) 15 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 25 tersangka, pencurian dengan pemberatan (curat) 85 tersangka.

Selanjutnya, kasus senjata tajam dengan tujuh tersangka, penganiayaan berat dengan sembilan tersangka dan kasus premanisme sebanyak 200 orang.

"Untuk 200 orang lainnya, ini adalah premanisme dan kita juga melaksanakan pembinaan kepada premanisme," jelasnya.

Kapolrestabes menerangkan, dari 342 tersangka ini, 82 orang tersangka diantaranya merupakan masih anak di bawah umur.

"Ini menjadi perhatian kami juga, ini kita dapatkan dari laporan masyarakat. Banyak yang terlibat kegiatan geng motor kita tahan yang melanggar ketentuan membawa senjata tajam. Kita menghimbau para orangtua bersama menjaga anak-anak kita," kata Valentino.