Bagikan:

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencurian motor bernama Yahya Yakub yang ditangkap warga RT 10/06, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, Kompol Kukuh Islami mengatakan, pelaku berinisial YY merupakan mantan napi kasus pencurian telepon genggam.

"Pelaku mantan residivis dalam kasus pencurian. Tersangka ini awalnya naik Gojek dari rumahnya Petamburan, lalu turun di Bendungan Hilir. Tersangka jalan kaki lalu tiba di TKP, dia melihat motor terparkir di teras rumah," ucap Kanit saat dikonfirmasi, Jumat 19 April.

Tersangka menggunakan kontak motor miliknya guna menghidupkan motor curian. Namun upayanya menghidupkan motor gagal, YY langsung mendorong motor tersebut.

"Ketika jarak 100 meteran, saksi yang mengenal sepeda motor tersebut langsung teriak maling. Lalu motor tersebut ditinggalkan, kunci dia buang dan dia lari," katanya.

Tersangka ditangkap warga saat bersembunyi di dalam kandang ayam milik warga. Namun, upaya persembunyian tersangka berhasil diketahui warga sehingga berhasil ditangkap.

"Dalam pengakuannya, pelaku mantan residivis pencurian dan pernah dihukum dua tahun penjara. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan lima tahun penjara," ujarnya.