BANTEN – Aksi penganiayaan yang dilakukan Muhyani (58) terhadap seorang pencuri justru berujung masalah baginya. Muhyani ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya pencuri kambing milik majikannya di Serang, Banten.
Penetapan tersangka itu pun dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota dengan nomor : S.Tap/117/IX/RES 1.6/2023/Reskrim tertanggal 19 September 2023. Muhyani resmi ditetapkan tersangka pasal 351 ayat 3 KUHPidana sejak 15 September 2023.
Ketua RT Nuraen mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Muhyani terjadi di bulan Februari 2023 lalu. Muhyani yang saat itu ingin pergi ke sawah, tanpa sengaja memergoki seorang pencuri yang sedang mengambil kambing milik majikannya di dalam kandang.
“Malingnya keluarkan golok dari pinggang. Tapi Pak Muhyani lebih dulu menusuk pelaku pakai gunting yang biasa digunakan untuk memetik buah. Mungkin baginya, ‘daripada diserang dulu jadi dia membela diri, nyerang duluan,” kata Nuraen, Selasa, 12 Desember.
Setelah melakukan penusukan itu, Muhyani juga berteriak minta tolong, sehingga pencuri itu melarikan diri. Para warga yang mendengar langsung berdatangan. Namun, pencuri itu hilang tanpa jejak.
BACA JUGA:
“Saat jam 6 pagi, ada bapak-bapak mau ke sawah, dia nemu mayat, terus saya samperin ternyata itu tetangga sebelah (mayat si pencuri yang ditusuk gunting oleh Muhyani)," imbuhnya.
Mengetahui hal itu, Nuraen mengaku kaget. Meski keluarga si pencuri menyatakan ikhlas, namun malah membuat laporan kepolisian.
Hingga akhirnya proses hukum berjalan, Muhyani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini Muhyani menjalani hukuman di Rutan Serang.
"Ya sampai ditetapkan tersangka itu kemungkinan dari bapaknya si maling yang lapor. Padahal di awal dia (bapaknya) bilang pasrah karena kelakuan anaknya begitu. Tapi tiba-tiba lapor balik," tutupnya.