Bagikan:

SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan kasus yang menimpa Muhyani yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Muhyani membunuh pelaku pencuri hewan ternak berinsial W di persawahan.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) itu pun dikeluarkan Kajari Serang usai dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajati Banten Didik Farkhan dalam keterangannya yang dilihat Minggu, 16 Desember.

“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Didik menjelaskan pasal tersebut menerangkan terkait tindakan pidana yang dilakukan Muhyani karena perbuatan pembelaan terpaksa baik untuk sendiri hingga harta benda sendiri maupun orang lain.

“Karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain,” ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil visum di RS Bhayangkara Polda Banten, pada 14 Maret 2023, menyimpulkan bahwa korban atau maling berinisial W, meninggal dunia akibat pendarahan.

"Dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa, korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," terangnya.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa MUHYANI Bin SUBRATA selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,"jelasnya.

Penetapan Tersangka Muhyani

Penganiayaan yang dilakukan Muhyani (58) terhadap seorang pencuri justru berujung masalah baginya. Muhyani ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena menganiaya pencuri kambing milik majikannya di Serang, Banten.

Penetapan tersangka itu pun dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota dengan nomor : S.Tap/117/IX/RES 1.6/2023/Reskrim tertanggal 19 September 2023. Muhyani resmi ditetapkan tersangka pasal 351 ayat 3 KUHPidana sejak 15 September 2023.

Ketua RT Nuraen mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan Muhyani terjadi di bulan Februari 2023 lalu. Muhyani yang saat itu ingin pergi ke sawah, tanpa sengaja memergoki seorang pencuri yang sedang mengambil kambing milik majikannya di dalam kandang.

“Malingnya keluarkan golok dari pinggang. Tapi Pak Muhyani lebih dulu menusuk pelaku pakai gunting yang biasa digunakan untuk memetik buah. Mungkin baginya, ‘daripada diserang dulu jadi dia membela diri, nyerang duluan,” kata Nuraen, Selasa, 12 Desember.

Setelah melakukan penusukan itu, Muhyani juga berteriak minta tolong, sehingga pencuri itu melarikan diri. Para warga yang mendengar langsung berdatangan. Namun, pencuri itu hilang tanpa jejak.

Saat jam 6 pagi, ada bapak-bapak mau ke sawah, dia nemu mayat, terus saya samperin ternyata itu tetangga sebelah (mayat si pencuri yang ditusuk gunting oleh Muhyani)," imbuhnya.

Mengetahui hal itu, Nuraen mengaku kaget. Meski keluarga si pencuri menyatakan ikhlas, namun malah membuat laporan kepolisian.

Hingga akhirnya proses hukum berjalan, Muhyani ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kini Muhyani menjalani hukuman di Rutan Serang.

"Ya sampai ditetapkan tersangka itu kemungkinan dari bapaknya si maling yang lapor. Padahal di awal dia (bapaknya) bilang pasrah karena kelakuan anaknya begitu. Tapi tiba-tiba lapor balik," tutupnya