TANGERANG - Polisi menetapkan DN sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Resy Ariska (43) di Jalan Borobudur, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin pagi, 1 April. DN merupakan seorang wanita yang membawa senjata tajam jenis pedang yang diletakan di dalam mobilnya.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengatakan motif DN melakukan aksi pembunuhan lantaran ia sakit hati dengan ucapan Resy.
“Sakit hati dan tersinggung karena dikatain T*I (kotoran-red),” kata Stanlly kepada wartawan di Polsek Kelapa Dua, Selasa, 2 April.
Stanlly menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku tiba di toko baju yang saat itu dijaga oleh korban. Pelaku DN masuk menggunakan sendal, padahal saat itu lantai toko sedang dibersihkan oleh Resy. Sontak korban kesal dan mengucapkan kata-kata kasar yang membuat DN tersinggung.
“Saat itu tersangka mendengar "Tahi”. Lalu dengan hinaan tersebut membuat tersangka tersinggung, dan kembali kepada korban menanyakan yang diucapkan korban,” katanya.
“Tersangka hingga terjadi cekcok mulut dan terjadi cakar-cakaran,” sambungnya.
Saksi Radit yang berada di sekitaran lokasi, memisahkan cekcok tersebut. Pelaku tidak terima dan masuk ke dalam mobil untuk mengambil pedang yang dia bawa.
“Lalu menusukkan ke arah perut korban mengenai bagian kiri, di bawah payudara korban. Korban dalam keadaan bersimbah darah lari ke depan toko lalu tersungkur di depan tokonya,” ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah kejadian itu, pelaku masuk ke dalam mobil Toyota Yaris warna putih dan melarikan diri menghindari amukan massa. Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang.
“Tersangka berhasil melarikan diri dengan menggunakan mobil yang dikendarainya,” ucapnya.
Polisi yang mendapatkan informasi itu melakukan penyelidikan dan menuju kediaman pelaku. Pelaku saat ditemui memutuskan untuk menyerahkan diri.
Pelaku DN telah dilakukan penahanan. Dia dijerat Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.