CILACAP - Dua pencuri tabung gas di Cilacap berhasil ditangkap warga Jalan Rinjani, Kecamatan Cilacap Tengah, Jawa Tengah. Penangkapan kedua pencuri itu terbilang unik, sebab pelaku yang sudah berhasil melarikan diri kembali lagi ke lokasi untuk mengambil motor yang ditinggalnya di tempat kejadian perkara (TKP).
ST (32) warga Asap Kesugihan dan SB (35) warga Cilacap Utara, keduanya melakukan aksi pencurian di malam hari di salah satu rumah warga di Jalan Rinjani. Keduanya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Saat di dalam dapur, pelaku mengambil 4 buah tabung gas ukuran 3 kilogram milik korban.
Sekira pukul 02.00 WIB, pemilk rumah (korban) yang pada saat itu sedang berada di pos ronda, pulang ke rumah. Saat ingin istirahat, korban mendengar suara berisik di belakang rumah. Setelah diintip dari jendela pemilik rumah mendapati kandang ayam dalam kondisi terbuka dan melihat ada orang yang melintas di sebelah rumah. Spontan korban berteriak maling.
BACA JUGA:
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan, pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi. Namun sekira satu jam kemudian, salah satu pelaku kembali ke lokasi berusaha untuk mengambil motornya. Warga yang merasa curiga kemudian menangkapnya.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun. Dua pelaku ini belum termasuk dalam kategori residivis tetapi dalam indikasi pelaku pernah melakukan hal hal yang sama" terang Suryo.