33 Kendaraan Disita dari 14 Tersangka Pencurian di Sukabumi, Warga Kehilangan Diimbau Lapor Polisi
Foto via Antara.

Bagikan:

JABAR - Polisi menyita sebanyak 33 unit kendaraan jenis sepeda motor dan mobil dari 14 tersangka pelaku pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

"Sebanyak 14 tersangka yang kami tangkap berasal dari enam kasus pencurian dan penipuan/penggelapan kendaraan bermotor serta penadah barang hasil kejahatan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Jabar, Jumat 24 Februari, disitat Antara.

Menurut Maruly, kendaraan yang disita meliputi 29 motor serta empat unit mobil. Untuk modus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan tersangka dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di sembarang tempat dan ada juga yang membobol rumah korban.

Dalam melakukan aksinya mereka menjebol kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T.

Untuk barang bukti yang disita dari pelaku pencurian kendaraan bermotor sebanyak 27 unit sepeda motor.

Kemudian untuk kasus penipuan atau penggelapan, modus yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura meminjam dan ada juga dengan cara sewa yang nyatanya kendaraan tersebut dibawa kabur.

Dari tangan para pelaku penipuan atau penggelapan disita barang bukti dua unit sepeda motor dan empat unit mobil.

Belasan tersangka ini ditangkap di lokasi berbeda yakni di Kecamatan Palabuhanratu, Cisolok, Nagrak, Jampangtengah dan Cicurug.

"Beberapa tersangka yang kami tangkap merupakan residivis dan satu tersangka pencurian kendaraan bermotor terpaksa kami "hadiahi" timah panas pada betisnya karena melawan dan melarikan saat hendak ditangkap petugas di wilayah Kecamatan Cisolok," tambahnya.

Maruly mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan kasus.

Untuk pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, kemudian untuk pelaku penipuan/penggelapan dijerat dengan pasal 372 tentang Penggelapan dan pasal 378 tentang Penipuan.

Sementara tersangka yang berstatus sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotornya bisa datang langsung ke Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu dengan membawa bukti-bukti kepemilikan kendaraan tersebut seperti STNK maupun BPKB.

Setelah disesuaikan nomor mesin dan rangkanya, warga atau korban bisa kembali membawa kendaraannya tanpa dipungut biaya sepeser pun.