Bareskrim Periksa 2 Anak Panji Gumilang Soal TPPU
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa 8 orang dalam pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Dua di antaranya merupakan anak dari Panji Gumilang berinisial IP dan AP yang merupakan petinggi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

"Saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP, anak kandung juga," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Juli.

Untuk saksi IP merupakan Ketua Pengurus dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun. Sementara AP menjabat sebagai sekertaris.

Untuk saksi ketiga berinisial IS yang merupakan bendahara YPI. Sementara lima saksi lainnya, Ramadhan enggan menyampaikan identitasnya.

Bahkan, saat disinggung mengenai para saksi itu telah mengonfirmasi kehadirannya atau tidak untuk memberikan keterangan, Ramadhan lagi-lagi tak bisa menyampaikannya. Alasannya, belum mendapat informasi perihal tersebut.

Sejauh ini, hanya disampaikan bila penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi itu pada pukul 10.00 WIB.

"Belum tau, saya belum dapay updatenya kalau itu," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan sempat menyebut dalam upaya pengusutan dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumulang itu, pihaknya sudah meminta pandangan dari beberapa ahli.

"Sudah dilakukan kordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang)," ungkapnya.

Untuk saat ini, status kasus dugaan TPPU itu masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih membutuhkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa tidaknya ditingkatkan ke penyidikan.

"Namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.

Adapun, dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus TPPU berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, ditemukan unsur penggelapan hingga korupsi.