Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, terus diusut. Bareskrim Polri melibatkan 20 ahli guna membuat terang kasus tersebut.

"Daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 24 Juli.

Tim penyidik disebut masih mengumpulkan keterangan para ahli tersebut. Kemudian, menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

Nantinya, keterangan para ahli itu akan digunakan sebagai salah satu alat bukti atau pendukung dalam proses gelar perkara penetapan tersangka.

Selain itu, dalam pengusutan kasus dugaan penistaan Panji Gumilang, penyidik sudah meminta keterangan sebanyak 30 saksi. Mereka merupakan pelapor hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan tindak pidana tersebut.

Ramadhan mengatakan, tim penyidik bakal memeriksa lagi Panji Gumilang. Namun, mengenai waktunya belum bisa dipastikan.

Alasannya, proses pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu baru akan dilakukan bila tim penyidik rampung mengumpulkan keterangan ahli.

"Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," kata Ramadhan.

Panji Gumilang sudah menjalani pemeriksaan pada 3 Juli. Kepada penyidik, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun disebut mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.

Adapun, dari salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Selain itu, dalam proses penyidikan, Panji Gumilang turut diduga melakukan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.