Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada Kamis, 27 Juli. Pemeriksaan itu terkait pengusutan kasus dugaan penistaan agama.

"Terhadap saudara PG telah melayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli.

Dalam surat panggilan itu, Panji Gumilang diminta untuk hadir sekitar pukul 10.00 WIB.

Di sisi lain, Ramadhan juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan agama tersebut. Puluhan saksi dan ahli sudah dimintai keterangannya dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.

Selain itu, tim penyidik juga sudah mengantongi hasil pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Puslabfor Polri.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli," kata Ramadhan.

Panji Gumilang sedianya diperiksa pertama kali pada 3 Juli, lalu. Pemeriksaan itu sebatas klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan beberapa pihak.

"Jadi kalau pertama itu dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan bentuknya klarifikasi pada saat tahap penyelidikan," kata Ramadhan.

Pada pemeriksaan pertama, Panji Gumilang disebut sudah mengakui semua pernyataannya yang beredar dalam bentuk video.

Salah satu video yang beredar di media sosial, Panji Gumilang menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.