JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK), Rabu, 25 Juli, besok. Keduanya akan dimintai keterangan perihal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.
"Saudara AFA Komisaris, saudara MYR Komisaris Utama PT. Samudra Biru Mangun Kencana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Juli.
Kendati demikian, tak disampaikan mengenai kepastian kedua saksi itu bakal memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dalam pengusutan dugaan tersebut, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim sedianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi pada hari ini.
Dari 8 orang saksi, dua di antaranya merupakan anak dari Panji Gumilang berinisial IP dan AP. Keduanya merupakan ketua pengurus dan sekertaris Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:
Sementara untuk enam saksi lainnya berinisial IS, AH, MJA, MN, MAS, dan AD. Mereka merupakan petinggi YPI.
Hanya saja, mereka disebut tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Tak diketahui pasti alasan di baliknya.
Dengan ketidakhadiran mereka, penyelidik menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan pada 28 Juli.
"Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus TPPU berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, ditemukan unsur penggelapan hingga korupsi.