Bagikan:

JAKARTA - Dua orang Komisaris PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK) berinisial AFA dan MYR tak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, hari ini.

Kedua saksi sedianya akan dimintai keterangan mengenai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

"Saksi dari PT Samudra Biru Mangun Kencana, kedua saksi tersebut hari ini tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli.

Tak dijelaskan secara rinci alasan mereka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Ramadhan hanya menyampaikan kedua Komisaris PT SBMK itu sudah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan melalui kuasa hukumnya.

Dalam surat itu, mereka meminta tim penyelidik menjadwalkan ulang pada Jumat, 28 Juli.

"Yang bersangkutan akan hadir dan bersedia hadir pada Jumat, 28 Juli 2023," kata Ramadhan.

Dua Komisaris PT SBMK itu merupakan bagian dari 10 saksi yang akan diperiksa soal dugaan TPPU Panji Gumilang.

Sementara untuk 8 saksi lainnya merupakan pejabat hingga anggota Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dua orang di antaranya merupakan anak dari Panji Gumilang berinisial IP dan AP. Keduanay merupakan ketua pengurus dan sekretaris Yayasan Pesantren Indonesia.