Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengaudit dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pengumpulan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang. Langkah ini dilakukan dalam pengusutan dugaan tindak pidana penyelewengan dan korupsi.

"Melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi terkait audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip Rabu, 26 Juli.

Tak hanya dana BOS, proses audit juga dilakukan terhadap dugaan pengumpulan dana zakat oleh Pondok Pesantren Al Zaytun dan pihak yang terafiliasi.

Namun, penyidik Bareskrim Polri tak langsung turun tangan dalam hal ini. Sebab, proses audit dilaksanakan oleh Inspektorat Kemenag.

"Selain audit tersebut akan dilaksanakan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh pihak Al Zaytun atau pihak yang terafiliasi," ungkapnya.

"(Audit) Akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakal Kemenag," sambung Ramadhan.

Adapun, Bareskrim Polri menemukan empat unsur pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang terkait pengelolaan keuangan Pondok Pesantren Al Zaytun. Mulai dari tindak pidana penggelapan hingga korupsi.

"Didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," kata Ramadhan.