JAKARTA - Dua anak Panji Gumilang disebut tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri guna memberikan keterangan dalam proses pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari ini. Pun dengan enam saksi lainnya, juga tak hadir.
"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 25 Juli.
Kedua anak dari Panji Gumilang diketahui berinisial IP dan AP. Keduanya merupakan petinggi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.
Sementara untuk enam saksi lainnya berinisial IS, AH, MJA, MN, MAS, dan AD. Mereka merupakan petinggi YPI.
Tetapi, tak dijelaskan secara alasan para saksi itu tidak memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan keterangan.
BACA JUGA:
Dengan ketidakhadiran mereka, penyelidik menjadwalkan ulang waktu pemeriksaan pada 28 Juli.
"Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2024," kata Ramadhan.
Adapun, dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus TPPU berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, ditemukan unsur penggelapan hingga korupsi.