PALEMBANG - Seorang selebritas media sosial Instagram dan Tiktok Lina Luthfiawati atau @linamukherjee_, menjalani persidangan perdana atas dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan menyebutkan nama Allah di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tersebut diikuti terdakwa bersama tiga orang saksi, yaitu M Syarif Hidayat, Sapriadi Syamsudin, dan Husyam Usman.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam dakwaan menyebut @linamukherjee_ dengan sengaja menyebar informasi yang menimbulkan ujaran kebencian baik antarindividu maupun kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Lina dilaporkan karena dianggap menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M Syarif Hidayat, pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Polda Sumsel.
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.