JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan Selebgram dan Tiktokers Lina Luthfiawati atau @Linamukherjee_ segera menjalani sidang kasus penistaan agama akibat konten makan kulit babi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan berkas tersangka Lina sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.
"Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 hari ini setelah sebelumnya dilaksanakan penelitian kembali atas hasil ekspose Kamis (22 Juni)," katanya di Palembang, Sumsel, Jumat 23 Juni, disitat Antara.
Menurutnya, setiap unsur yang dicantumkan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel dalam berkas perkara tersebut telah dipelajari secara seksama oleh tim kejaksaan.
Dalam berkas perkara tersebut tersangka Lina Luthfiawati dijerat melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu, saat ini kejaksaan hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepolisian, kata dia.
Ia menyebutkan setelah nantinya penyidik kepolisian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada kejaksaan, maka selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan.
Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka dalam waktu secepatnya jaksa membuat surat dakwaan, katanya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram Lina ke SPKT Polda Sumsel pada 15 Maret 2023.
Saat itu, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto menyatakan dalam serangkaian proses penyidikan didapatkan perbuatan yang dilakukan Lina dinilai menistakan agama.
Hal tersebut diketahui setelah Penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus mendapatkan kecukupan barang bukti, di antaranya berupa Surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina termasuk penistaan agama.
Penyidik kepolisian melakukan penyitaan satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk merekam video dan satu akun media sosial @Linamukherjee_ .
Menurutnya, kelengkapan barang bukti tersebut didukung atas keterangan beberapa orang saksi dan beberapa ahli, mulai dari ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT.
"Semuanya menyatakan bahwa Lina menistakan agama," tandasya.