Bagikan:

JAKARTA - Dua anak Panji Gumulang dan empat saksi lainnya bakal dimintai keterangan soal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pondok Pesantren Al Zaytun, pada 1 Agustus.

Dengan penjadwalan ini, maka, pemeriksaan para saksi itu bakal berbarengan dengan Panji Gumilang.

"Adapun, 6 saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada hari selasa 1 Agustus 2023 yaitu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Juli.

Sedianya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang pada 1 Agustus. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu akan dimintai keterangan soal dugaan penistaan agama.

Kembali ke empat saksi itu, dua di antaranya anak Panji Gumilang berinisial IP dan APU. Keduanya merupakan ketua pengurus dan sekertaris Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Pondok Pesantren Al Zaytun.

Ramadhan mengatakan, bila para saksi itu tak hadir, penyelidik akan melakukan gelar perkara. Nantinya, akan ditentukan bisa tidaknya dugaan TPPU tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Bila keenam orang itu tidak hadir maka penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ramadhan.

Dua anak Panji Gumilang dan saksi lainnya sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan pada 25 Juli, kemarin.

Namun saksi tak hadir sehingga penyelidik mengagendakan ulang pada 28 Juli. Hanya saja, saksi kembali tak menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan tertentu.