JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali dipolisikan. Kali ini, Panji dilaporkan atas dugaan menyelewengkan dana zakat.
Pelaporan itu dilakukan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) di Polres Indramayu, pada Senin, 17 Juli, kemarin.
"Menerima pengaduan dari saudara ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun saudara PG (Panji Gumilang)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 18 Juli.
Dalam pelaporan itu, ada dua alat bukti permulaan yang dilampirkan berupa foto tangkap layar. Alat bukti itu akan didalami untuk membuktikan dugaan yang dilaporkan.
"Screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional saudara AW dengan saudara A," ungkapnya.
"Screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun," sambung Ramadhan.
Dengan adanya laporan itu, lanjut Ramadhan, Polres Indramayu disebut bakal berkoodinasi dengan Kementerian Agama. Selain itu, tim penyelidik juga akan mencari alat bukti lainnya bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama.
BACA JUGA:
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat," sebutnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap seseorang berinisal AS juga akan dilakukan. Dia merupakan penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi APG.
"Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat," kata Ramadhan.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Kasus itu sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Status kasus itu pun telah ditingkatkan ke tajap penyidikan. Namun, hingga kini belum dilakukan penetapan tersangka.