Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bakal memeriksa Panji Gumilang pada hari ini, Senin, 7 Agustus. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diusut pihak kepolisian.

“Pemeriksaan PG hari ini pukul 10.00 WIB,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin, 7 Agustus.

Selain itu, ada lima saksi yang bakal diperiksa. Hanya saja, Whisnu tak memerinci siapa saja mereka.

Lebih lanjut, pihak kepolisian kini masih terus mencari bukti dugaan tindak pencucian uang yang dilakukan Panji. Saksi masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebelum status kasus ini naik ke penyidikan.

“(Gelar perkara untuk naik ke penyidikan, red) belum (dilakukan, red),” tegasnya.

Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Salah satu bentuknya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.

Selanjutnya, Bareskrim Polri mengumumkan penyidik menemukan dugaan TPPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan itu didasari analisis PPATK dan para ahli.

"Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Saudara PG (Panji Gumilang)," kata Ramadhan beberapa waktu lalu.