Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menujuk tim jaksa peneliti guna memperlajari berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

Penbentukan tim ini setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum, tertanggal 1 Agustus 2023.

"Jampidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Sabtu, 5 Agustus.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu disangkakan dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itupun sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 2 Agustus 2023.

Adapun, salah satu bentuk penistaannya dengan menyebut Al-Qur-an merupakan karangan Nabi Muhammad.