Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Zakat Panji Gumilang Bakal Dilimpahkan ke Bareskrim Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyebut penanganan kasus dugaan penyelewengan dana zakat yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, bakal dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Meski, saat ini perkara tersebut masih ditangani Polres Indramayu.

"Kasus ini akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jawa Barat," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 20 Juli.

Pelimpahan penanganan kasus itu baru dilakukan setelah alat bukti permulaan sudah dirasa lengkap.

Sehingga, saat ini Polres Indramayu masih mengumpulkan alat bukti serta petunjuk. Rencananya, tim penyelidik akan meminta keterangan dari pihak pelapor hari ini.

"Bahwa Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta akan meminta barang bukti pendukung lainnya," ungkap Ramadhan.

Panji Gumilang dipolisikan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu pada Senin, 17 Juli.

Dalam pelaporan itu, ada dua alat bukti permulaan yang dilampirkan berupa foto tangkap layar. Alat bukti itu akan didalami untuk membuktikan dugaan yang dilaporkan.

"Screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional saudara AW dengan saudara A," ungkapnya.

"Screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun," sambung Ramadhan.

Adapun, Panji Gumilang juga dipolisikan atas dugaan penistaan agama. Kasus itu sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

Status kasus itu pun telah ditingkatkan ke tajap penyidikan. Namun, hingga kini belum dilakukan penetapan tersangka.

Bahkan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu juga turut diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).