JAKARTA - Bareskrim Polri masih menyelidiki ada tidaknya pelanggaran pidana hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 92 rekening Front Pembela Islam (FPI). Dan hal ini juga yang dikeluhkan terdakwa Rizieq di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam sidang virtual, Rizieq Shihab mengeluh karena keluarganya mengalami tekanan akibat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diblokir.
"Saya mengalami tekanan tekanan yang luar biasa, organisasi dibubarkan, keluarga saya ATM-nya semua dibekukan," ucap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarata Timur, Selasa, 23 November.
Dalam pemblokiran rekening, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukannya. Total 92 rekening yang terafiliasi dengan Fron Pembela Islam (FPI) diblokir. Pemblokiran itu dilakukan PPTAK karena mereka menduga ada terjadi pelanggaran pidana dalam puluhan rekening tersebut.
Bareskrim Polri sudah menerima hasil analisis 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari analisis ini, polisi melakukan gelar perkara pada 2 Februari lalu.
Dalam gelar perkara itu melibatkan beberapa pihak, di antaranya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Densus 88 Antiteror, dan pihak PPATK. Dilibatkannya Densus 88 Antiteror karena muncul dugaan adanya keterkaitan soal aliran dana ke jaringan terorisme.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan dari Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.
Sehingga, nantinya Rizieq bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung pada sidang selanjutnya pada Jumat, 26 Maret.
"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline)," ucap hakim ketua Suparman Nyompa.
Perjanjian Patuhi Protokol Kesehatan, Tapi Tidak di Luar Sidang
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab sudah meneken surat penjanjian untuk menaati protokol kesehatan saat sidang dilakukan secara langsung. Mereka menjamin tidak ada kerumunan.
"Ya kami (sudah) tanda tangani (perjanjian itu)," kata salah satu tim pengacara Rizieq Shihab, Ramdhan Alamsyah.
Dipertegas apakah jaminan kerumunan di dalam sidang dan di luar sidang. Alamsyah menegaskan intinya pihaknya akan menjalankan protokol kesehatan saat sidang berjalan.
"Di Pengadilan Jakarta Timur," kata Alamsyah.
Sementara bagi yang di luar sidang, pihaknya mengimbau tidak melakukan kerumunan. Apalagi keinginan Rizieq Shihab sudah dikabulkan.
"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin," kata Alamsyah.
"Yang diluar kita imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kita jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," kata dia.