Rizieq Shihab Teken Perjanjian Patuhi Prokes saat Sidang Tatap Muka
Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya (Foto: Wardhany/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur mengabulkan permohonan terdakwa Rizieq Shihab terkait pelaksanaan sidang dilakukan secara tatap muka alias offline.

Salah satu tim pengacara Rizieq Shihab, Ramdhan Alamsyah mengatakan, dirinya sudah meneken surat penjanjian untuk menaati protokol kesehatan saat sidang dilakukan secara langsung. Rizieq juga menjamin tidak ada kerumunan.

"Ya kami (sudah) tanda tangani (perjanjian itu)," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret.

Dipertegas apakah jaminan kerumunan di dalam sidang dan di luar sidang. Alamsyah menegaskan intinya pihaknya akan menjalankan protokol kesehatan saat sidang berjalan. 

"Di Pengadilan Jakarta Timur," kata Alamsyah.

Sementara bagi yang di luar sidang, pihaknya mengimbau tidak melakukan kerumunan. Apalagi keinginan Rizieq Shihab sudah dikabulkan.

"Di luar itu kita hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kita jamin," kata Alamsyah.

"Yang diluar kita imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kita jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan," kata dia.

Adapun Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan mengabulkan permohonan Rizieq Shihab untuk hadir secara langsung dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan.

Rizieq Shihab bakal membacakan nota keberatan atau eksepsi secara langsung pada sidang selanjutnya, Jumat, 26 Maret.

"Mengabulkan permohonan pemohon (hadir secara offline, red),” kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 23 Maret.

Karena itu, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki kewajiban untuk menghadirkan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam setiap persidangan.

"Memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasihat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara," kata hakim Suparman.

Tapi dalam keputusannya Suparman menyebut bila nantinya Rizieq Shihab melanggar pernyataannya yang teruang dalam surat jaminan, maka penetapan sidang offline bakal dibatalkan.

"Aabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 Maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali," tegas dia.

Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.