Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan tiga perkara yang berkaitan dengan Rizieq Shihab bakal digelar secara offline atau tatap muka. Dua di antaranya soal pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung, Bogor.

"(Perkara) 221 (kerumunan Petamburan) dan 226 (kerumunan Megamendung) yang sudah dinyatakan sidangnya offline, artinya (terdakwa) harus hadir," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa, 23 Maret.

Sementara, satu perkara lainnya yang juga dilakukan secara online yakni perkara pelanggaran prokes dengan terdakwa lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI). Mereka di antaranya, Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Dan (perkara) nomor 222 yang terdakwanya lima yang di Petamburan," kata Alex.

Di sisi lain, Alex  menyebut dua perkara lainnya yakni soal hasil swab test RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab dan Hanif Alatas juga bakal digelar secara offline atau tatap muka. Sebab pada Jumat, 26 Maret mereka bakal mengajukan permohonan serupa.

"Sedangkan nomor 224 (perkara Hanif Alatas) dan 225 (Rizieq Shihab) kan jadwalnya Jumat ini. Mungkin mereka baru mengajukan permohonannya di jumat ini, belum ditetapkan oleh majelis hakimnya," kata dia.