Rizieq Tetap Ingin Sidang Tatap Muka, Hakim Suparman Nyompa: Audio Bagus, Cepat Respons
Sidang Rizieq Shihab/tangkapan layar

Bagikan:

JAKARTA - Rizieq Shihab tetap minta dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas kasus dugaan kerumunan di Petamburan. Rizieq menolak sidang dilakukan secara online.

"Terima kasih majelis hakim saya sebagaimana prinsip saya semula saya memohon kepada majelis hakim agar pembacaan eksepsi ini dibacakan dalam sidang offline, sidang yang saya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ucap Rizieq dalam persidangan, Selasa, 23 Maret.

Mendengar hal ini, Jaksa meminta hakim tetap melanjutkan sidang secara online. Sebab, ketetapan sidang ini sejak awal adalah secara online.

"Kami mohon kiranya majelis hakim meneruskan persidangan ini online terima kasih," kata jaksa.

Hakim Ketua Suparman Nyompa kembali mengingatkan sidang tetap dilakukan secara online. Sebab saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19. Sehingga sidang tatap muka akan membuat kerumunan.

"Yang dipikirkan majelis hakim bukan online, atau offline, kecuali ada gangguan audio visual itu mutlak tidak bisa dijalankan secara online," kata hakim.

Menurut Suparman, sidang secara online juga sudah ada dasar hukumnya. Sehingga sidang seperti ini tidak ada masalah.

"Ini semata-mata hanya karena pandemi COVID, dan sidang online ini audio cepat, langsung respons," kata Suparman.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman yang dipersilakan majelis hakim memberikan pendapat, menyebut persidangan online melanggar Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 4 tahun 2020. Munarman meminta kepada majelis hakim untuk menunda dan menetapkan sidang secara offline atau tatap muka.

"Kami harap majelis hakim buat penetapan baru menjadikan sidang ini berikutnya bisa ditunda eksepsi dengan penetapan baru dengan gelar sidang secara normal," tandas dia.

Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan.

Penghasutan hingga munculnya kerumunan di Petamburan menurut jaksa dilakukan Rizieq Shihab bersama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.