JAKARTA - Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanifiah mengklaim majelis hakim memerintahkan jaksa penunut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa dalam sidang selanjutnya. Sidang pembacaan dakwaan ditunda karena persoalan audio.
"Tadi hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa habib (Rizieq) di sidang. itu perintah hakim tadi," kata Alamsyah kepada wartawan, Selasa, 16 Maret.
Penundaan sidang kata Alamsyah, dikarenakan terjadi gangguan pada sistem komunikasi. Rizieq Shihab tak bisa mendengar suara di persidangan dan sebaliknya.
"Sidang ditunda, agar tadi perintah hakim menghadirkan terdakwa hari Jumat pagi karena sidang online ini gagal tidak bisa dilaksanakan," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, sidang Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan ditunda. Penyebabnya audio sidang online yang buruk, tak terdengar.
“Sidang ditunda hari Jumat tanggal 19 Maret jam 9,” ujar hakim ketua di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret.
Ada tiga hakim yang menyidangkan Rizieq Shihab. Tiga hakim itu yakni, Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Dalam surat dakwaan, kasus Rizieq Shihab teregristasi Nomor Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. Rizieq Shihab didakwa dengan lima pasal dakwaan.