Pemerintah Larang ASN Berafiliasi dengan FPI, HTI Hingga PKI
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota atau berafiliasi dengan organisasi terlarang.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menpan RB Nomor 2 Tahun 2021. Organisasi terlarang dalam hal ini adalah organisasi yang dicabut status badan hukumnya. 

Dalam hal ini, organisasi terlarang tersebut adalah Front Pembela Islam (FPI), Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharud Daulah (JAD), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

"Pejabat Pembina Kepegawaian diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang. Pelarangan dimaksud mencakup pelarangan ASN untuk menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang," kata Tjahjo dikutip dari SE pada Kamis, 28 Januari.

Kemudian, ASN juga dilarang memberikan dukungan, menjadi simpatisan, menggunakan simbol, hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Bahkan, ASN juga dilarang menggunakan media sosial dan media lain miliknya untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan, dan penggunaan simbol organisasi terlarang tersebut.

Tjahjo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan langkah pencegahan agar ASN tidak melanggar larangan tersebut.

"Mencakup memberikan pembekalan secara rutin tentang nilai-nilai dasar ASN terutama penerapan nilai-nilai Pancasdila dalam pelaksanaan tugasnya, serta tindakan pencegahan lain yang dipandang perlu sesuai ketentuan," ungkap Tjahjo.

Jika terdapat ASN yang ketahuan melanggar larangan keterlibatan dengan organisasi terlarang, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bakal menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN tersebut.