Survei SMRC: Lebih Banyak Masyarakat Setuju FPI dan HTI Dibubarkan
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan (DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) melakukan jajak pendapat sentimen masyarskat terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang saat ini telah dilarang dan dibubarkan, khususnya Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Manager Program SMRC Saidiman Ahmad menyatakan lebih banyak masyarakat yang setuju jika FPI dan HTI dibubarkan.

Dalam surveinya, SMRC menanyakan apakah responden pernah mendengar atau mengetahui organisasi bernama FPI. Hasilnya, ada 71 persen yang menyatakan tahu dan 29 persen menyatakan tidak tahu.

Dari 71 persen yang tahu, sebanyak 77 persen mengetahui FPI telah dibubarkan dan 23 persen mengaku tidak tahu FPI organisasi terlarang.

"Artinya, secara populasi nasional, ada 55 persen masyarakat Indonesia yang mengetahui bahwa FPI telah dibubarkan dan aktivitasnya dilarang," kata Saidiman dalam pemaparan survei virtual, Selasa, 6 April.

Kemudian, dari orang yang tahu FPI telah dilarang, sebanyak 59 persen setuju FPI dibubarkan. Sementara, 35 persen tidak setuju.

"Kalau secara populasi nasional, ada 32 persen masyarakat Indonesia yang setuju pembubaran FPI dan 19 persen populasi nasional yang tidak setuju," ungkap dia.

Kedua, soal HTI. SMRC bertanya apakah responden pernah mendengar atau mengetahui organisasi bernama HTI. Hasilnya, ada 32 persen yang menyatakan tahu dan 68 persen menyatakan tidak tahu.

Dari 32 persen yang tahu, sebanyak 76 persen mengetahui HTI telah dibubarkan dan 24 persen mengaku tidak tahu HTI organisasi terlarang.

Kemudian, dari orang yang tahu HTI telah dilarang, sebanyak 79 persen setuju FPI dibubarkan. Sementara, 23 persen tidak setuju.

"Kalau melihat keseluruhan populasi, artinya ada 19 persen warga Indonesia yang menyatakan setuju dengan pelarangan HTI sementara yang menyatakan tidak setuju adalah 3 persen," ungkap dia.

Survei ini dilakukan pada periode 28 Februari hingga 8 Maret 2021 kepada responden warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. 

Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka kepada 1.220 responden yang dipilih secara acak. Ada pun margin of error survei ini diperkirakan sekitar 3,07 persen dan tingkat kepercayaan survei sebesar 95 persen.